DPR: Pembahasan RUU Papua Barat Daya Bisa Dilakukan di Masa Reses
SinPo.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang pembentukan Provinsi Papua Barat bisa dilakukan DPR dan pemerintah dalam masa reses ini.
"Otomatis mereka sudah bisa bekerja komisi II," ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, (11/7/2022).
Sekretaris jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu meyakini bahwa pembahasan RUU ini tak akan menimbulkan persoalan. Sebab, pembahasan regulasi soal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah melalui sejumlah mekanisme pengambilan keputusan.
"Kita udah di rapat Bamus. Tahapannya kan Rapim, setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja, karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita Rapim," kata Lodewijk F. Paulus.
Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat sebagai usul inisiatif dewan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang memulai dengan meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Usai mendengarakan pendapat fraksi, dia langsung mengambil persetujuan kepada para anggota yang hadir.
"Dengan demikian, 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel dalam rapat tersebut. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

