Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 Juli 2022 | 12:38 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diketahui sudah mengajukan surat penguduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi-pun sudah meneken Keppres mengenai pemberhentian perempuan 56 tahun itu.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Penerbitan Keppres itu, kata Faldo,  merupakan bagian administrasi sesuatu peraturan perundang-undangan.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.

Diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI