Prof. Didik J Rachbini: Pasal Penghinaan Presiden Antidemokrasi
SinPo.id - Pasal penghinaan presiden yang termaktub dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai antidemorkasi. Sebab, itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan spirit reformasi 1998.
“Sebenarnya pasal penghinaan presiden ada dalam hubungan pribadi-pribadi, ini diangkat-angkat ke dalam jabatan. Nanti mengkritik itu akan dianggap menghina. Jadi ini merupakan praktik anti-demokrasi,” tegas Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Bahkan, sambung Didik, praktik-praktik antidemorkasi itu sudah masuk pada ruang parlemen dan aparatur negara, melalui RKUHP yang dinilai banyak yang bermasalah tersebut.
Atas dasar itu, Ketua Dewan Pengurus LP3ES itu menyebut reformasi 1998 berupaya dibajak oleh kelompok-kelompok yang antidemorkasi itu dengan berbagai cara.
“Demokrasi itu dibajak oleh pelopor dan pelaku demokrasi. Jadi setelah tahun 1998 mereka buta dan melabrak apa saja, termasuk pasal penghinaan presiden,” tandas Didik.

