RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dapat Dibahas Saat Reses
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat dilakukan di masa reses. Keputusan ini diambil usai Badan Musyawarah (Bamus) mengadakan rapat.
"Kita udah dirapat bamus, tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita rapim," ujar Lodewijk, Minggu, 10 Juli 2022.
Pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Barat Daya di masa reses, kata Lodewijk, sudah sesuai mekanisme. Sehingga persoalan pembahasan nantinya tidak akan jadi masalah.
RUU ini nantinya akan digodok dan dibahas di Komisi II DPR RI.
"Otomatis mereka sudah bisa bekerja di Komisi II," jelasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU, hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk. Hal tersebut diputuskan saat Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel telah mengetuk palu tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.
"Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," ujar Gobel seperti dikutip dpr.go.id

