Polemik Stut Motor, Polisi: Tidak Ditilang, Justru Harus Ditolong

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 10 Juli 2022 | 06:09 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo (Humas PMJ)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo (Humas PMJ)

SinPo.id - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda, kepada pengendara sepeda motor mendorong motor lain yang mogok. Seperti diketahui, kegiatan ini biasa disebut dengan stut.

Sebelumnya, beredar kabar akan ada sanksi tilang dan denda hingga Rp 250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 287 ayat 6.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, stut motor merupakan budaya tolong menolong antar pengguna motor. Oleh karena itu, tidak ada sanksi tilang.

"Tidak ada tilang, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.

Polisi, kata Sambodo, seharusnya justru membantu pengendara sepeda motor yang mengalami kesulitan. Hal itu sudah menjadi tugas wajib bagi anggota Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI