Polisi Ungkap Barang Bukti Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati yang Libatkan Mas Bechi
SinPo.id - Polisi mengungkap sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur yang mengaitkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Tak hanya itu, polisi mengantongi hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Menurut Ramadhan, dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi dengan ditambah delapan saksi ahli.
"8 saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi," ujar Ramadhan.
Ia menyebut, kasus Mas Bechi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, pada 4 Januari 2022.
Sebelumnya, putra pengasuh pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukti ini menyerahkan diri setelah polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam.
Diketahui, banyak ruang rahasia di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.

