Antam Siap Lawan Gugatan Budi Said

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:08 WIB
Budi Said, Miliarder yang menggugat PT Antam. Foto: Istimewa
Budi Said, Miliarder yang menggugat PT Antam. Foto: Istimewa

SinPo.id - PT Antam mengklaim sudah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait permasalahan dengan Budi Said secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie mengaku bahwa perusahaan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi," ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari kesaksikan Budi yang ditawari membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Namun, transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam. 

Saat itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu.

Kemudian, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana Budi berjumpa dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.

Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.

Saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.

Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.

Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu.

Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.

Dilanjut dengan Eksi yang menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI