KPK Tengarai Mata Uang Kripto Berpotensi Jadi Alat Kejahatan Pencucian Uang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membidik pemanfaatan mata uang kripto yang berpotensi dapat dijadikan sebagai aset pencucian uang para pelaku tindak kejahatan khususnya korupsi.
Untuk itu, lembaga antirasuah menggelar pelatihan bertajuk "Penelusuran, Penggledahan dan Penyitaan mata uang Kripto" bersama aparat penegak hukum lainya dalam rangka meningkatkan kapasitas.
"Pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ipi menjelaskan, para peserta pelatihan terdiri dari pegawai di bidang penindakan KPK, Analis PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung.
Saat ini, kata Ipi, mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi.
"Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara," ujarnya.
Ruang lingkup pelatihan itu sendiri berfokus tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.
Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.
Ipi menambahkan dalam pelatihan tersebut, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri, antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.
Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto.
Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.
"KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

