Polisi Cokok Tiga Spesialis Pencuri Seluler

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Juli 2022 | 05:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Satuan Reskrim Polsek Kembangan menangkap tiga pencuri seluler alias handphone yang sering melakukan aksinya di rumah makan, warung hingga kos-kosan di kawasan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada beberapa hari lalu.

Kanit Reskrim Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengungkap, salah seorang pelaku, yakni, MA sempat tidak diproses secara hukum. Sebab, korban tidak membuat laporan dikarenakan kerugian di bawah Rp 2.500.000.
 
Namun, kata Reno, aksi MA malah menjadi-jadi. Pelaku tidak memilih untuk tobat, bahkan terus melakukan aksi pencurian lain di luar wilayah Kembangan. Sehingga, kata Reno, polisi akan memproses secara hukum atas kejadian itu.

"MA ini spesialis pencuri seluler di warung-warung, sehingga ketika ditangkap lagi kami proses hukum," ujar Reni di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (7/7).

Lebih lanjut, Reno menuturkan, dua tersangka lain berinisial DA dan AS sudah 20 kali beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni menyisir kost-kostan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Reno mengungkapkan, modus pelaku memanfaatkan situasi kondisi dalam keadaan lengah, seperti masuk ke dalam kamar yang terbuka di saat korban sedang tertidur maupun sedang berada di kamar mandi.

"Akhirnya dari CCTV yang viral kami bisa mengamankan ketiga pelaku," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa unit HP. Serta, tiga unit motor dan kunci letter L sebagai alat penunjang dalam melakukan aksinya. Kendati demikian, polisi belum menemukan siapa penadah yang kerap menjadi langganan membeli hasil curian.

"Karena setiap kali mencuri hpnya langsung di jual oleh pelaku ke penadah," tuturnya.

Adapun Reno mengungkap, pelaku kerap menjual hasil curiannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari penadahnya," tutur Reno.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI