KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 07 Juli 2022 | 14:59 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5,3 miliar ke kas negara dari penagihan uang denda dan pengganti terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu merupakan terpidana korupsi pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7).

Ali menjelaskan, terpidana yang juga pernah menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2004-2009 itu membayar kewajiban denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK . 

KPK berkomitmen akan terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal.

Dalam kasus korupsi tersebut, Jero Wacik dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah agung (MA).

Selain itu Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Jero Wacik untuk membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar. Jika satu bulan setelah inkracht tidak mampu membayar kerugian itu, ia harus menebusnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Pada Pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero Wacik. Ia terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, serta menerima suap.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Tingginya perbedaan antara tuntutan dengan putusan ini lantaran hakim menilai Jero Wacik memiliki diskresi untuk menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi.

Atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta tersebut yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang dilayangkan, JPU KPK kemudian mengajukan banding ke MA.sinpo

Komentar: