Dugaan Gratifikasi Richard Louhenapessy, Ini yang Ditanya KPK ke Sekretaris Kota Ambon
SinPo.id - Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengetahuannya tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Richard Louhenapessy (RL) serta penghasilannya selama menjabat Walikota Ambon.
Tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan korupsi persetujuan izin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku walikota Ambon, penghasilan walikota Ambon, prosedur perijinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku walikota Ambon," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/7).
Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga mendalami keterangan melalui empat saksi lainnya, yaitu Shinta Mangkoedidjojo pihak wiraswasta, Patrick Alexander Hehuwat selaku wiraswasta, Olla Ruipassas selaku staf Perkim kota Ambon dan Fahri Anwar pihak swasta.
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku walikota ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," ungkap Ali.
KPK kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Saat ini pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara pencucian uang yang dilakukan Richard masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Sebelumnya Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dalam perkara suap tersebut, KPK juga menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.
Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

