PPATK Menduga ACT Kerap Mentransfer Uang ke Negara-Negara Beresiko Tinggi Terorisme

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 07 Juli 2022 | 06:52 WIB
Ilustrasi transfer uang. Foto: Net
Ilustrasi transfer uang. Foto: Net

SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat (ACT) ke negara-negara yang berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandan, menyebut, ada salah seorang karyawan ACT yang tercatat telah mentransfer dana tersebut selama dua tahun.

"Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme," ungkap Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Ivan menjelaskan, setidaknya adanya 17 kali transferan dana dari rekening pengurus ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi seperti Turki, Bosnia, Albania, hingga India.

"Seperti beberapa negara yang ada di sini, dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara Rp10 juta sampai dengan Rp52 juta," tutur Ivan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklaim, sempat menemukan adanya aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke salah satu orang yang diduga anggota Al Qaeda.

Ivan mengatakan, aliran dana tersebut diketahui menuju salah satu dari 19 orang yang ditangkap pemerintah Turki akibat diduga anggota Al Qaeda.

"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda," tandas Ivan.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI