Dasco Dukung Kemensos Cabut Izin PUB ACT

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 06 Juli 2022 | 13:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (SinPo.id)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi soal pencabutan  izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Dasco menyebut, pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan tersebut. Menurutnya, Kemensos dalam hal ini sudah mempunyai dasar yang kuat.

"Ya saya pikir kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaran tersebut, sehingga kami dari DPR sepenuhnya mendukung," ujar Sufmi Dasco kepada wartawan di Kompleks DRP RI, Jakarta, Rabu (6/7).

Menurut Dasco, Hal ini untuk mencegah kejadian serupa yang sifatnya merugikan masyarakat.

"Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat," kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco meminta Komisi terkait untuk terus mengawasi kasus tersebut, karena ditakutkan ada pihak-pihak lain yang memiliki izin yang sama, melakukan penyalahgunaan dana juga.

"Nah untuk itu kami juga akan minta Komisi terkait, Komisi Teknis di DPR untuk mengawasi hal-hal seperti ini, takutnya ada beberapa yang mungkin juga izin sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kemensos resmi mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI