Tito Jabat Menteri PAN-RB Ad Interim Hanya Sampai 15 Juli
Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 05 Juli 2022 | 20:18 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Net
SinPo.id - Presiden Joko Widodo memberi penugasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggantikan sementara posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditinggal wafat almarhum Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan surat Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Tito ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Jokowi melakukan penunjukan ini setelah Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat lalu (1/7).
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.
JANGAN TERLEWAT:
Hadi Tjahjanto Intruksikan Seluruh Kantor ATR/BPN Buka Sabtu-Minggu
BACA BERIKUTNYA:
PSG Pecat Mauricio Pochettino, Siapa Penggantinya?
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER