Tito Jabat Menteri PAN-RB Ad Interim Hanya Sampai 15 Juli

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 05 Juli 2022 | 20:18 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Net
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Net

SinPo.id - Presiden Joko Widodo memberi penugasan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  untuk menggantikan sementara posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditinggal wafat  almarhum Tjahjo Kumolo.
 
Berdasarkan surat Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Tito ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
 
Jokowi melakukan penunjukan ini setelah Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat lalu (1/7).
 
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4 hingga 15 Juli 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI