Bareskrim Benarkan Telah Menerima Laporan Dugaan Penipuan yang Libatkan Petinggi ACT
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan terhadap petinggi badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), terkait kasus dugaan penipuan.
Pelaporan terkait dugaan penipuan dalam akta otentik tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
"Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ungkap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (5/7).
Andi memastikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang dalam hal ini berkapasitas sebagai terlapor dalam perkara itu.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP)," kata Andi.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut. Pihaknya memastikan masih melakukan penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut.
Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.

