Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Lili Pintauli 11 Juli Mendatang
SinPo.id - Dewan Pengawas Komisi Pemeberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan ulang sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Ketua Dewas Tumpak Panggabean mengatakan sidang terhadap mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu akan kembali dilakukan pada hari Senin 11 Juli 2022 mendatang.
"Majelis telah menunda sidang utk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10 WIB," ujar Tumpak dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/7).
Semula sidang terhadap Lili digelar pada Selasa 5 Juli 2022, hari ini. Namun Dewas KPK mengkonfirmasi telah mendapatkan surat dari Pimpinan KPK untuk pengunduran jadwal sidang terhadap Lili.
Tumpak mengungkapkan, sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK itu urung dilakukan karena Lili sedang melaksanakan tugas sebagai pimpinan KPK mengikuti pertemuan G20 di Bali.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan lantaran salah satu Wakil Ketua KPK Lili Pintaulia Siregar kembali dilaporkan ke Dewas atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam perjalanannya sebagai Wakil ketua KPK, Lili Pintauli tercatat juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili pun kemudian dikenakan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.

