PT Amarta Karya Diduga Pakai Modus Subkon Fiktif Buat Korupsi
SinPo.id - Dugaan rasuah pada proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya pada 2018-2020 masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modus korupsi dalam kasus ini yakni dengan pengajuan subkontraktor fiktif.
Informasi ini didalami dari pemeriksaan empat saksi pada Senin (4/7). Salah satunya yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya, Syafriali.
"Didalami juga mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Ali mengatakan tiga saksi lainnya yakni mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya, Onih; dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amka, Rizal Fadillah.
Ali enggan memerinci lebih lanjut jenis subkontraktor fiktif yang diduga sebagai modus korupsi ini. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, Lembaga Antikorupsi itu baru mau membeberkan identitas para tersangkanya saat penahanan dilakukan. Pencarian bukti masih dilakukan hingga saat ini.

