Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy Dijerat Pasal Pencucian Uang

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 04 Juli 2022 | 10:50 WIB
Richard Louhenapessy/net
Richard Louhenapessy/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim Penyidik lembaga antirasuah menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/7).

Ali menjelaskan pencucian uang yang dilakukan Richard diantaranya yaitu ia diduga sengaja menyembunyikan serta menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain.

Saat ini, lanjut Ali, pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara pencucian uang yang dilakukan Richard masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat," ungkapnya.

KPK mengharapkan dukungan masyarakat jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198.

Sebelumnya Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam perkara suap tersebut, KPK juga menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.sinpo

Komentar: