Eks Jubir Sesalkan Sanksi Ringan untuk Pimpinan KPK yang Langgar Etik
SinPo.id - Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan tidak adanya sanksi tegas yang mengatur jika pimpinan lembaga antirasuah melakukan pelanggaran berat.
Menurutnya, meskipun Undang-undang KPK mengatur pimpinan bisa diberhentikan karena lakukan perbuatan tercela, akan tetapi Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mengatur secara tegas sanksi yang dijatuhkan.
"Apa sanksi jika pimpinan KPK lakukan pelanggaran berat Diberhentikan? Ternyata tidak. Sanksi maksimal hanya diminta mengundurkan diri," tulis Febri melalui akun Twitternya, seperti dikutip, Minggu (3/7).
Febri menyesalkan sanksi untuk Pimpinan lembaga antirasuah dibuat lebih lunak di peraturan Dewas KPK. Sanksi tersebut hanya mendapat potongan penghasilan sebesar 40 persen dan diminta untuk mundur.
"Jadi dari aspek sanksi, memang berlebihan jika berharap Dewas bisa berfungsi kuat awasi Pimpinan," ujarnya.
Padahal, lanjut Febri, keberadaan Dewas bagi KPK pada awal dibentuknya digadang-gadang sebagai alasan untuk memperkuat KPK dari dalam. Caranya yakni dengan merevisi UU KPK.
Hal itu jauh berbeda dengan ancaman sanksi bagi pegawai KPK. Menurutnya, selain terancam sanksi dari peraturan Dewas, pegawai KPK juga harus mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dalam posisinya sebagai ASN.
"Ga masuk akal jika ancaman sanksi etik/disiplin untuk pegawai KPK lebih berat dari ancaman sanksi Pimpinan KPK," ucapnya lagi.
Seperti diketahui, pimpinan KPK akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan lantaran salah satu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas, atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dewas KPK sudah menjadwalkan persidangan untuk memproses pelanggaran etik yang dilakukan Lili, yaitu pada 5 Juli 2022 mendatang.
Dalam perjalanannya sebagai Wakil ketua KPK, Lili Pintauli tercatat juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Terkait hal tersebut, Lili dikenakan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.

