Kemenag Pulangkan 46 Haji Furoda, Ini Sebabnya

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 03 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi jemaah haji (Net)
Ilustrasi jemaah haji (Net)

SinPo.id -  Kementerian Agama (Kemenag) memulangkan sebanyak 46 jemaah haji furoda (non-kuota) kembali ke tanah air. Mereka sebelumnya tertahan di keimigrasian Arab Saudi setibanya dari Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, ke 46 jemaah haji itu tidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak resmi. Mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief dalam keterangannya yang diterima, Minggu (3/7).

Hilman merasa prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan ke 46 WNI itu ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal, dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkap Hilman.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," tambahnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pihaknya juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," pungkasnya.sinpo

Komentar: