Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Publik
SinPo.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan menetapkan vaksin booster akan jadi syarat penggunaan fasilitas publik. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang melaksanakan vaksin booster.
"Untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya. Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," ujar Wiku, Sabtu (2/7).
Wiku mengimbau masyarakat yang belum vaksin booster untuk segera melaksanakan. Apalagi angka positif harian Covid-19 saat ini kembali meningkat.
"Mohon segera melakukan vaksin booster. Ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," katanya.
Diakui Wiku, cakupan vaksinasi booster saat ini masih cukup rendah. Rerata masyarakat yang telah menjalani vaksin booster baru sekitar 30 persen.
"Cakupan vaksinasi booster secara nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," jelasnya.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia diprediksi akan kembali mencapai puncak pada bulan Juli 2022. Selama dua hari terakhir telah terjadi peningkata kasus Covid-19 secara signifikan di angka 2.000 kasus per hari.
Penambahan kasus Covid-19, 2.248 kasus pada 30 Juni 2022 dan pada Jumat 1 Juli 2022 penambahan 2.049 kasus.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat waspada terhadap bahaya penularan Covid-19. Apalagi saat ini peningkatan mobilitas penduduk karena libur anak sekolah dan aktivitas jelang Idul Adha.
"Saat ini merupakan periode libur anak sekolah. Selain itu aktivitas masyarakat menjelang Idul Adha," ujar Wiku.