PWI Pusat Tolak Wacana Wartawan Terima Tunjangan Dari Pemerintah

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 02 Juli 2022 | 11:20 WIB
Logo PWI. Foto: Net
Logo PWI. Foto: Net

SinPo.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak wacana agar jurnalis yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. 

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang usai menggelar rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7).

Menurut Ilham Bintang, sikap PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

"UU Pers 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ (Kode Etik Jurnalistik). Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan  kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang.  

Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Dalam kesempatan yang sama, Atal S Depari, menambahkan, bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” pungkas Atal S Depari.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI