Korupsi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Periksa Empat Eks Legislator Tulungagung

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 01 Juli 2022 | 17:57 WIB
Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) memeriksa empat mantan anggota DPRD Tulungagung sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2014-2018," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/7).

Ali menjelaskan keempatnya merupakan anggota legislator peridoe 2014-2019. Mereka yakni Imam Sapingi, Amang Armanto Angio, H. Mashud dan Susilowati.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung , Jalan Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur," ujar Ali.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Pengembangan penyidikan dilakukan dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Saat ini KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Akan tetapi KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan tingkat pertama, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa masih menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.sinpo

Komentar: