Terima Fasilitas MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Disidang Dewas KPK 5 Juli

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 01 Juli 2022 | 12:04 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (SinPo.id)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (SinPo.id)

SinPo.id -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera memproses pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar terkait pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

"Sidang etik bagi Lili Pintauli Siregar (LPS) dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7).

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Terlebih lagi banyak desakan dari berbagai pihak agar mantan Komisioner LPSK itu mundur dari pimpinan KPK.

"Dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Tim Klarifikasi Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (28/6) lalu.

Dalam perkara ini, sebelumnya Dewas KPK sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak termasuk dari Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati beserta jajarannya.bLili sendiri dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP, dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Wakil KPK Lili Pintauli tercatat juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam kasus ini, Lili dijerat sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.sinpo

Komentar: