KPK Cecar Gamawan Fauzi Soal Pengadaan e-KTP Di Era SBY
SinPo.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan proses pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP saat dirinya masih menjabat.
Menteri yang menjabat era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6).
Paulus Tanos menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019.
Dimana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).
Saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos dikarenakan yang bersangkutan tengah berada di Singapura atau Buron.
Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi (HSF) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH).
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara proyek e-KTP yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan Hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.

