Ancaman Kejahatan Siber, Pentingnya Literasi Keamanan Digital Dan Perlindungan Data Pribadi

Laporan: Sinpo
Kamis, 30 Juni 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi, (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -   Literasi keamanan digital dam perlindungan data pribadi menjadi salah satu proteksi dari ancaman kejahatan Siber ketika masyarakat sangat rentan mendapat berbagai serangan dan kejahatan digital. Tercatat jumlah pengguna Internet di Indonesia pada Januari 2022 tercatat mencapai 204,7 juta, dengan tingkat penetrasi internet mencapai 73,7 persen dari total populasi.

“Literasi kemanan digital adalah tulang punggung terbentuknya transformasi digital di Indonesia, maka jangan pernah merasa lelah untuk melindungi diri dari kejahatan siber, dan juga membagikan edukasi terkait keamanan informasi digital kepada teman-teman dan keluarga,” kata Presiden Direktur  ITSEC  ASIA, Andri Hutama Putra, saat diskusi Pentingnya Meningkatkan Literasi Keamanan Digital dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Rabu (29/6).

Andri mengatakan  perlu kepedulian dan usaha bersama seluruh elemen masyarakat termasuk jurnalis yang dapat berperan untuk meningkatkan literasi keamanan digital masyarakat.

Andri juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan atau institusi, data atau informasi sudah menjadi asset yang bernilai sehingga perlu dijaga untuk menghindari kerugian operasional, finansial, dan reputasi.

“Selain itu, perusahaan atau institusi yang menyimpan data pribadi juga perlu memperhatikan hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi,” kata Andri menambahkan.

Menurut Andri,  lembaganya mendukung regulasi perlindungan data pribadi yang mengatur hak dan kewajiban pengelolaan informasi pribadi yang berujung pada tujuan untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari kejahatan melalui digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan masyarakat perlu lebih aware dengan keamanan digital.

“Sebab internet menyajikan dunia seperti ruang kaca, setiap orang bisa melihat dan bisa tahu jejak seseorang secara maya. Jurnalis berwenang mengedukasi publik tentang cara memanfaatkan teknologi secara benar sebagai langkah pencegahan kebocoran data pribadi,”  kata Semuel.

Semuel juga mencontohkan bagaimana perlindungan data pribadi dapat dimulai dari diri sendiri, "Saya pernah menolak sebuah aplikasi, bukan aplikasi komunikasi, yang mintai akses ke kontak saya. Saya tolak! Kan bukan aplikasi komunikasi, kenapa harus minta kontak saya,” kata Semuel.

Semual mengaingatkan kontak di handphone, bukan  punya milik pribadi, tapi kontak jaringan teman-teman. “Kita juga harus hati-hati memberikan kontak, tanpa seizin dari teman kita itu," papar Semual.

Ia mengimbau agar berhati-hati dalam memposting ataumengupload beragam hal di ruang digital. Selain itu regulasi pemerintah mengenai perlindungan data pribadi diharapkan dapat mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi bagi penghimpun data.

“Dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki atau menghimpun data dari masyarakat diwajibkan untuk menggunakan data tersebut khusus untuk kebutuhan spesifik yang pada saat data tersebut dihimpun dan diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga data tidak dapat diperjual belikan seenaknya,” katanya.

 

*Artikel ini telah direvisi pada hari Jum'at, 1 Juli 2022, pukul 13.19, karena kesalahan menulis nama perusahaan, (Redaksi)

 sinpo

Komentar: