Serikat Pekerja Minta Cuti Melahirkan 6 Bulan Bebas Diskriminasi

Laporan: Glen
Rabu, 29 Juni 2022 | 09:41 WIB
Mirah Sumirat/net
Mirah Sumirat/net

SinPo.id -  Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mendukung rencana pemberian cuti melahirkan 6 bulan.

Dia menilai, rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi enam bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan.

Di banyak negara Eropa, kata dia, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal biasa.

Untuk itu, dia meminta, komitmen perusahaan, sebagai tanggung jawab sosial kepada pekerja. Maka setiap pekerja perlu dimanusiakan dan tidak dieksploitasi.

"Ketentuan cuti melahirkan enam bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourching. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya," kata dia, dalam keterangannya, pada Rabu (29/6).

Menurut dia, tidak ada sejarah perusahaan bangkrut karena memberi cuti melahirkan yang lama kepada pekerjanya.

Dia menegaskan, upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan mesti dibayar penuh.

Sehingga, kata dia, perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip no work no pay kepada pekerja yang menjalani cuti tersebut.

Selama pemberian cuti melahirkan 6 bulan, dia menegaskan, pemberi kerja tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan.

Sebab, dia meyakini, cuti tersebut akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karena pekerja perempuan telah dijamin perlindungan kesehatan dan kepastian pekerjaanya.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” katanya.

Sementara itu, pengusaha tidak perlu khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan. Meski tujuan perusahaan adalah keuntungan, tetapi perlu juga memperhatikan kesehatan para pekerjanya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja.

Kini, RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. sinpo

Komentar: