Menkopolhukam: Mal Pelayanan Publik Ciptakan Pelayanan Prima

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 29 Juni 2022 | 08:02 WIB
Mahfud MD/net
Mahfud MD/net

SinPo.id -  Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah wujud dari reformasi di bidang pelayanan publik untuk hadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Ad Interim Mahfud MD, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (28/6).

"Upaya ini, secara khusus, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan berusaha, sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI," ujar Mahfud MD dalam acara yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI dikutip dari keterangan pers yang diterima pada Rabu (29/6).

Para Pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman terdiri atas 17 kementerian/lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik, yang memiliki layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP.

Ke-17 instansi ini telah melakukan pembahasan intensif terkait substansi dalam Nota Kepahaman, serta telah menyepakati kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP dalam lingkup kewenangan masing-masing.

"Konsep penyelenggaraan MPP merupakan inisiasi yang bermula dari hasil studi tiru praktik pelayanan publik prima melalui konsep Public Service Hall di Georgia dan Axan Xidmat di Azerbaijan. Praktik-praktik ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional," papar Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini.

Kebijakan penyelenggaraan MPP di Indonesia, lanjut Mahfud, mulai diadaptasi sejak tahun 2017. Menurut Mahfud, pada awal pelaksanaan kebijakan MPP, ditetapkan empat MPP Percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.

"Penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan, dengan jumlah MPP yang beroperasi hingga Juni 2022 sebanyak 59 MPP. Jika melihat sebarannya berdasarkan provinsi, masih terdapat 11 provinsi yang belum memiliki MPP. Kemudian, jika dilihat berdasarkan sebaran di kabupaten/kota, terdapat 449 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP," tambah Mahfud dalam acara yang juga dihadiri Wakil Presiden RI ini.

Sebagaimana arahan strategis dari Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Mahfud berharap, pada tahun 2024 MPP sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Terkait hal tersebut, Mahfud melaporkan bahwa sebanyak 56 kabupaten/kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022.

Dalam upaya mendorong terselenggaranya MPP di kabupaten/kota, menurut Mahfud, perlu dilakukan penguatan dan percepatan beberapa hal, salah satunya penguatan komitmen pimpinan dan penguatan dukungan dari DPRD, terkait kebijakan budgeting di daerah untuk pembentukan MPP.

Poin pokok kesepakatan dalam Nota Kesepahaman ini melingkupi; perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; serta penyediaan sarana, prasarana, SDM, dan anggaran, serta pertukaran data/informasi dalam penyelenggaraan pelayanan pada MPP.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan Mal Pelayanan Publik ini bertujuan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pusat, daerah, dan BUMN/Badan Hukum Publik.

"Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mendorong percepatan integrasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan MPP di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," jelas Diah.

Turut hadir pimpinan instansi dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Mahkamah Agung, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Agama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala Perpustakaan Nasional RI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Taspen, dan Direktur Utama PT PLN, serta hadir secara virtual seluruh kepala daerah yang akan menyelenggarakan MPP.sinpo

Komentar: