900 Hari Buron, ICW Anggap KPK Enggan Tangkap Harun Masiku

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 28 Juni 2022 | 20:45 WIB
Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana/SinPo.id
Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana/SinPo.id

SinPo.id -  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan untuk menangkap buronan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang hingga saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh lembaga antirasuah.

Peneliti ICW Kurniawan Ramadhana menyebut semenjak penetapan Harun Masiku sebagai tersangka pada awal tahun 2020, terhitung sudah 900 hari mantan Caleg dari Partai PDI Perjuangan itu menjadi buronan.

"Kami ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pimpinan KPK enggan untuk menangkap Harun Masiku dengan cara menangkapnya," kata Kurniawan di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (27/6).

Kurniawan menjelaskan belum ditangkapnya Harun Masiku menjadi kemunduran yang luar biasa pada penindakan yang dilakukan KPK dibawah kepemimpinan Firli bahuri.

Diwaktu yang sama, lanjut Kurniawan, adanya Dewan Pengawas (Dewas) justru tidak menjadikan KPK bertindak cepat menangkap Harun Masiku, menurutnya malah terkesan mendiamkan kasus tersebut jalan ditempat.

"Kelembagaan pengawasan seperti dewan pengawas kami rasa mendiamkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penindakan KPK dalam konteks Harun Masiku," ujarnya.

Karena hal tersebut, ICW pun mendesak Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK karena dirasa tidak lagi mampu menjalankan roda kelembagaan KPK khususnya dalam aspek penindakan.

"Maka dari itu dengan segala prolematika penindakan KPK kami mendesak agar Firli bahuri segera menanggalkan jabatannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Namun, sejak OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan masih menghirup udara bebas. Sehingga saat ini nama Harun Masiku masuk dalam DPO.sinpo

Komentar: