KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Pemkab Tulungagung

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 28 Juni 2022 | 18:09 WIB
Gedung KPK Jakarta/net
Gedung KPK Jakarta/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan penyidikan dan melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti baru.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tersangka penerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6).

Ali menjelaskan, saat ini KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ungkap Ali.

Ia menambahkan, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

KPK berharap dukungan masyarakat apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera dalami informasinya.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah kabupaten Tulungagung.

Dalam perkara ini sebelumnya KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.sinpo

Komentar: