Ternyata Objek Pajak Holywings Sebagai Restoran, Bukan Tempat Hiburan

Laporan: Sinpo
Selasa, 28 Juni 2022 | 10:15 WIB
Gerai Holywings/net
Gerai Holywings/net

SinPo.id -   Dewan perwakilan rakyat di Senayan menyebut daftar objek pajak Holywings sebagai restoran bukan tempat hiburan. Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, yang minta agar Direktorat Jenderal Pajak memeriksa setoran pajak Holywings.

“Kalau nomor objek pajaknya adalah restaurant, kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan,”  kata Kamrussamad, Senin (27/6) kemarin.

Ia menyebut iuran pajak Holywings sewajarnya diperiksa, karena usahanya sudah sangat besar dan menyebar. Selain itu tak ada perlakuan istimewa bagi tempat hiburan tertentu di Jakarta termasuk salah satunya Holywings.

“Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun, sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” kata anggota dewan dari pemilihan (dapil) Jakarta III itu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Sedangkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.sinpo

Komentar: