Warga Estonia Ditangkap Usai Bobol Uang Nasabah Bank
SinPo.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP 24 tahun, ditangkap atas kejahatan skimming. SP beraksi di dua daerah di Jakarta Barat, yakni Cengkareng dan Kalideres pada bulan Juni 2022 dengan hasil kejahatan mencapai 900-1.050 Dollar AS atau sekitar Rp15 juta
"Korbannya adalah Bank BUMN dan pelaku ini adalah WN Estonia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (27/6) kemarin.
Selain di wilayah Jakarta Barat, SP kerap melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Bogor hingga Yogyakarta. Pada saat beraksi, SP menggunakan sebuah aplikasi skimmer yang terhubung dengan data nasabah yang dicuri melalui aksi skimming.
“Lalu, data itu ditranskripsi melalui mesin encoder untuk menampung data nasabah. Dari aplikasi yang diinstall di laptop itu, SP memperoleh data-data nasabah yang menjadi korban,” kata Zulpan menambahkan.
Menurut Zulpan, pelaku menggunakan kartu khusus sebagai alat skiming kemudian ditampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin encoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal. Kemudian, SP juga mentransfer hasil kejahatannya kepada pelaku lainnya yang juga berstatus WNA.
Hasil transfer itu saat ini masih didalami penyidik karena diduga pelaku lainnya terafiliasi dengan jaringan kejahatan perbankan internasional.
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian menyita handphone, 81 kartu binance, 58 kartu master card, dan 12 kartu bit coin. Ada juga beberapa peralatan elektronik, laptop kemudian beberapa kartu atm bank luar negeri.
Atas kejahatan SP, ia dijerat pasal berlapis. SP dijerat Pasal 363 kuhp, Pasal 30 Jo 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 dan 8 UU No 8 Tahun 2010 tentang TTPU. “Dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan dengan ancaman 20 tahun Penjara,” kata Zulpan menjelaskan

