Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Adik Bupati Muna

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Juni 2022 | 19:03 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka/SinPo.id
Konferensi pers penahanan tersangka/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap LM Rusdianto Emba (LM RE) terkait kasus korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Adik dari Bupati Muna tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dengan Sukarman Loke (SL) selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Muna dalam perkara korupsi tersebut.

"Hari ini kami kembali menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6).

Karyoto menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka LM Rusdianto Emba selama 20 hari ke depan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022," ujar Karyoto.

Sebelumnya, untuk perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yaitu Andi Merya Nur selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur,  Kemudian Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna dan Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap LM Rusdianto Emba sebagai salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak diantaranya beberapa pejabat baik ditingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LM Rusdianto selanjutnya Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur meminta bantuannya untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur ditahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 Miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 Miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan
miliar," pugkasnya.

Selain itu Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Andi Merya melalui LM Rusdianto Emba diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar.

Atas perbuatannya tersangka LM Rusdianto Emba melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI