Tindakan Asusila Dosen UNM Jadi Perhatian Senayan
SinPo.id - Tindakan asusila yang dilakukan dosen teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) yang diduga melecehkan empat mahasiswi menjadi perhatian dewan perwakilan rakyat di Senayan. Salah satu lembaga tinggi negara meminta agar dosen pelaku pelecehan mendapat sanksi administrasi hingga pidana.
"Saya sangat mengecam dosa besar pendidikan yang kembali terulang ini. Info terakhir yang saya dapat, persidangan kode etik telah digelar UNM dan akan memberikan putusan sidang pada 28 Juni 2022.
“Saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, dikutip dari dpr.go.id, Senin, (27/6)
Hetifah juga berharap korban kekerasan seksual agar berani bersuara. "Saya juga mendorong agar para korban yang mengalami kekerasan seksual di dunia pendidikan, apapun bentuknya, untuk berani melapor," kata Hetifah menambahkan.
Tercatat empat mahasiswi melapor sebagai korban pelecehan seksual oknum dosen UNM inisial H. Keempat korban disebut memberikan pengakuan beragam, dari dilecehkan secara verbal hingga fisik. Bahkan ada yang mengaku dilecehkan saat bimbingan skripsi hingga tidur di pangkuan korban. Modus pelecehan seksual tidak hanya saat bimbingan skripsi, namun juga juga terjadi saat korban berinteraksi biasa dengan dosen H di lingkungan kampus.
Dengan kondisi itu, Hetifah meminta jaminan perlindungan terhadap korban yang melapor.Terlebih hal tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Saya berharap seluruh hak korban yang melapor, terutama keberlanjutan pendidikannya, tetap terjamin," kata Hetifah menjelaskan.
Ia berharap kejadian kekerasan atau pelecehan seksual di instansi pendidikan tidak terjadi lagi. Kasus yang terjadi UNM bisa menjadi kasus terakhir di Indonesia. Selain itu ia juga minta agar seluruh instansi pendidikan di seluruh Indonesia bertanggung jawab guna memastikan lingkungan pendidikan aman, nyaman, dan bebas dari predator seksual.
“Semoga ini menjadi kasus terakhir," katanya.

