Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi PT Garuda Indonesia

Laporan: Glen
Senin, 27 Juni 2022 | 13:28 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka/SinPo.id
Konferensi pers penetapan tersangka/SinPo.id

SinPo.id -  Pihak Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Emirsyah Satar selaku eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS merupakan dua orang yang ditetapkan tersangka.

"Sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru. Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tutur Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).

Menurut dia, Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi
tidak ditahan. Hal ini, kata dia, karena mereka sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Mereka yaitu, SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Adapun, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.

Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.

Perbuatan itu telah mengakibatkan
kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga saat ini.

Dugaan kasus korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.

Emirsyah Satar sebelumnya pernah diproses hukum lebih dulu oleh KPK. Ia terlibat dalam kasus serupa.

Pada medio 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar padanya.

Emirsyah dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia.

Majelis hakim juga menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada medio 2020, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar padanya.

Emirsyah dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia.

Majelis hakim juga menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan, kasus ini kembali diungkit Kejagung seiring ditemukannya sejumlah bukti baru dalam proses penyelidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI