Dirjen IKP Pastikan Dewan Pers Lembaga Tunggal Sertifikasi Jurnalis

SinPo.id - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, memastikan dewan pers sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi jurnalis. Pernyataan tegas Usman itu terkait kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman saat audiensi dengan Dewan Pers, di Tangerang Selatan, Banten awal pekan lalu.
Usaman memastikan tak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” kata Usman menambahkan.
Kasus uji sertifikasi jurnalis di luar lembaga yang disetujui dewan pers bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer atau semacam brosur uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021,” kata Said.
“Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik,” kata Said.
Hal itu dinilai melanggar kesepakatan yang disampaikan. “Sedangkan Dewan Pers periode 2022-2025 harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” ujar Said menambahkan.
Menurut dia, M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.
“Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers,” kata Said menjelaskan.