KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mardani Maming
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi praperadilan apabila Bendum PBNU Mardani H. Maming akan menempuh hak hukumnya tersebut.
Hal itu menyusul telah dimulainya penyidikan oleh lembaga antirasuah terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6).
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu sesuai dengan prosedur.
Selain itu, lanjut Ali, dalam melakukan penyidikan sebuah perkara dan penetapan seorang tersangka, KPK telah memiliki cukup alat bukti dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, KPK juga telah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersebut setelah KPK melakukan pemanggilan berbagai pihak termasuk Maming.
KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap kader PDI Perjuangan itu dan satu orang lainnya agar tidak bepergian keluar negeri.
Namun, sampai saat ini KPK belum bisa mengumumkan kronologi lengkap dan para tersangka dalam perkara tersebut karena masih dalam proses melengkapi alat bukti tambahan.

