Penguatan Kewenangan Bawaslu Diharap Tidak Disalahgunakan

Laporan:
Senin, 02 Oktober 2017 | 15:00 WIB
Abhan selaku Ketua Bawaslu - Foto: Zainal Abidin Alatas
Abhan selaku Ketua Bawaslu - Foto: Zainal Abidin Alatas

Jakarta, sinpo.id - Pengawasan Pemilu terus dibenahi dan dilengkapi serta diperkuat atas badan-badan, agar memiliki kewenangan untuk menjaga pengamanan pengawasan Pemilu. 

Pada hal ini, Abhan selaku Ketua Bawaslu menjelaskan tentang bagaimana Bawaslu menjaga proses Pilkada yang akan berlangsung. 

"Terkait Pilkada, Bawaslu memberikan wewenang sengketa proses kepada jajarannya sampai ke Kabupaten dan Kota bahkan Provinsi untuk menyelesaikan masalah," tuturnya. 

Segi penguatan didukung dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, yang memberikan sebuah penguatan wewenang keputusan terhadap pengawasan Pemilu. 

Acara yang berlangsung pada hari Senin (2/10) pagi, Bawaslu melakukan peresmian "Pojok Pengawasan Bawaslu". Pembuatan tersebut digunakan untuk menjadi pusat informasi, edukasi dan kerja sama pengawasan pemilu

“Seperti pengawasan administrasi, apabila ada sebuah pelanggaran maka bisa langsung memberikan putusan dengan eksekutor yang diperkuat," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI