KPK Tahan Kepala BKPSDM Sukarman, Tersangka Lain Diminta Kooperatif

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke, di Rutan C1 gedung KPK. Sukarman ditetapkan tersangka bersama LM Rusdianto Emba (LM RE) yang merupakan adik dari Bupati Muna Rusman Emba terkait korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk Tsk SL," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi perss di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/6).
Sukarman Loke akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sedangkan untuk tersangka Rusdianto Emba (LM RE) tidak hadir memenuhi panggilan KPK dan belum dilakukan penahanan.
"KPK mengimbau agar Tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya," ujar Ghufron menambahkan.
Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka melakukan pengembangan penyidikan pada perkara dugaan korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dalam konstriksi perkara Sokarman Loke diduga menerima sejumlah uang atas perannya dalam memfasilitasi pertemuan dengan Muhammad Adrian untuk pengajuan dana PEN. Uang tersebut diberilan oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya melalui perantara Rusman Emba sekitar Rp750 juta.
Atas perbuatannya LM RE sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian SK sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 18 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 8 hours ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago