PN Jaksel Kabulkan Gugatan Setnov, Ini Respon Komnas HAM
Jakarta, sinpo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memberikan pandangannya tentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan korupsi e-KTP, yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan pada hari Jum’at (29/9) yang lalu, Cepi Iskandar selaku Hakim Tunggal mengabulkan gugatan yang disampaikan oleh Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan yang menghebohkan negeri itu pun mendapat banyak reaksi dari semua unsur elemen masyarakat, termasuk Komnas HAM. Maneger Nasution yang merupakan Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, ikut menanggapi hal ini.
“Dalam perspektif Hukum dan HAM, itu hak konstitusional Setya Novanto melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kepastian Hukum melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui praperadilan,” ungkapnya.
Nasution juga menambahkan, bahwa KPK perlu mempertimbangkan kembali untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, dengan ingin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pasca putusan PN Jakarta Selatan dibacakan Jumat lalu.
“Jika nanti Setya Novanto sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan. Tapi, dengan syarat kalau KPK sudah ada bukti-bukti yang cukup,” tutupnya.

