KPK Periksa Tersangka Baru Suap Dana PEN, Siapa Dia?
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baru pada pengembangan perkara dugaan suap pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara.
"Yang bersangkutan sudah hadir di gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Perkembangannya nanti akan disampaikan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6).
Saat ini, KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan dugaan Korupsi berupa suap terkait pengajuan dana PEN Kab. Kolaka Timur tahun 2021. Saat ini KPK sudah menetapkan tersangka baru.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.
Namun, KPK belum bisa menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.
Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
Untuk Ardian dan La Ode M. Syukur Akbar saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba.

