DPR RI Akan Panggil Kapolri Terkait Pembelian Senjata
Jakarta, sinpo.id - Polemik pembelian senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) oleh Mabes Polri, memunculkan polemik. Namun, Komisi III DPR RI sebagai mitra, juga tidak bisa mengontrol hingga detail senjata yang dibeli.
Hal tersebut diungkapkan Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Di Komisi III pun yang salah satu mitranya adalah Polri, maka pembahasan anggaran tidak sampai detail belanja barang. Nah, soal persenjataan Polri termasuk dalam belanja barang, tapi tidak dibahas oleh Komisi III terkait model, jenis, dan supplier persenjataannya," cetus Arsul, Senin (2/10).
Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas mata anggaran secara teknis bersama Pemerintah.
Putusan diambil setelah pengujian materi sejumlah pasal pada UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara).
Sekjen DPP PPP ini juga mengatakan, pengadaan senjata SAGL, DPR juga tidak tahu. Termasuk membeli dari PT Pindad atau dari luar negeri.
"Komisi III hanya menyetujui global anggaran belanja barang berupa persenjataan, sebatas itu saja," ujarnya.
Namun, karena hal ini menjadi persoalan publik, Arsul mengatakan Komisi III akan minta klarifikasi Kapolri.
"Bisa memanggil atau mempertanyakannya dalam rapat kerja. Karena di masa sidang ini baru akan ada raker, tampaknya Komisi III akan mengangkat masalah ini dalam forum raker," tutupnya.

