Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama Menjadi Perhatian Senayan

Laporan: Sinpo
Kamis, 23 Juni 2022 | 01:00 WIB
Ilustrasi pernikahan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi pernikahan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen menjadi perhatian anggota DPR RI. Keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata anggota Komisi VIII, DPR RI Muslich Zainal Abidin, dikutip dari laman, dpr.go.id.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. Ia mengutip Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Muslich menjelaskan.

Menurut dia, peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dalam UU Perkawinan tersebut menitik beratkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.

“Itu artinya bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” kata Muslich menegaskan.

Muslich menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun agama lain turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama. “Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” katanya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI