KPK Apresiasi ICW Soal Diskursus Antirasuah Di Masyarakat

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam usahanya mengupayakan diskursus serta memberikan masukan-masukan dalam pemberantasan rasuah.
Lembaga antirasuah menilai masukan dari berbagai pihak terutama dari kalangan masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan KPK.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri usai KPK mendapat kunjungan audiensi ICW di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/6) hari ini.
"KPK memberikan apresiasinya kepada ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/6).
Ali menjelaskan, pada pertemuan audiensi KPK dengan ICW tersebut dibahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi.
Masukan dari ICW juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga, kata Ali, mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Adapun masukan ICW diantaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK," ujar Ali.
Ali menyebut, sampai saat ini KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.
Selain itu, KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi.
"Sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi," ungkapnya.
Ali menyadari upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.
"Selama ini KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal," kata Ali.
"KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," pungkasnya.