Iuran BPJS Di Jateng Sedot APBD, Angkanya Mencapai Rp420 Miliar Per Tahun
SinPo.id - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Tengah dinilai menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat. Tercatat iuran BPJS yang dibiayai Pemprov Jateng senilai Rp420 miliar setahun.
“Itu merupakan biaya sharing 20 persen yang mesti dibayarkan Pemprov Jateng untuk pembiayaan kesehatan masyarakatnya,” kata Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, Selasa 21 Juni 2022.
Yudi menyebut dana itu digunakan untuk pengobatan atau bersifat kuratif bagi masyarakat Jateng yang sakit dan kemudian periksa atau berobat. “Padahal, jika nominal itu digunakan untuk kegiatan yang bersifat promotif atau pencegahan, maka imbasnya cukup luar biasa,” kata Yudi menambahkan.
Tingginya biaya iuran pemerintah itu seharusnya menjadi alasan untuk mensosialisasi gaya hidup sehat. Yudi menyebut sosialisasi penting, selain untuk menekan angka sakit juga biaya pengeluaran pemerintah.
Sedangkan salah satu penyebab penyakit adalah pola hidup yang tidak tepat disebabkan adanya perubahan pola perilaku masyarakat dan termasuk pola konsumsinya.
Menurut Yudi, terjadi pergeseran pola penyakit yang ada di masyarakat, jika sebelum tahun 2000 kecenderungan penyakit menular karena infeksi. “Sedangkan tahun 2000 ke atas berubah menjadi penyakit degeneratif dan katastropik,” katanya.
Sekda Jateng Sumarno mengakui anggaran Rp420 miliar itu digunakan untuk kegiatan pencegahan penyakit maka diyakini akan berdampak besar.
Ia juga mengkritik masyarakat yang terlalu terlalu fokus pada penyembuhan dan bukan menerapkan pola hidup sehat untuk diri dan keluarganya.
"Sepertinya kurang memperhatikan pencegahan penyakit atau jaga kesehatan. Sedikit-sedikit ke rumah sakit, mungkin karena gratis. Padahal mencegah penyakit itu lebih baik dari mengobati," kata Sumarno.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
BONGKAR | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu