KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Mardani H Maming
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti ketika melakukan penyelidikan sebuah perkara tindak pidana korupsi. Termasuk perkara korupsi yang menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (21/6).
Ali mengatakan alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lain. "Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali menambahkan.
Ia memastikan KPK bekerja berdasarkan prosedur yang ada. Begitu pun dengan pengembangan perkara tersebut, yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam proses pengembangannya, KPK sudah menetapkan tersangka. Meski Ali masih enggan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," katanya.
Saat ini, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka, diduga kasus korupsi tersebut terkait dengan perizinan tambang.
Status tersangka Mardani terungkap setelah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri dari KPK. Dalam surat tersebut Dirjen Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah, yaitu Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status dari Rois Sunandar dalam pencegahan tersebut.
Sebelumnya dua orang kakak beradik itu sempat diperiksa oleh lembaga antirasuah saat kasus ini masih di tahap penyelidikan. Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dalam pemeriksaan itu, Maming mengaku hanya diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Sementara Rois Sunandar diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022.
Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

