Pemerintah Dinilai Tak Serius Meratifikasi Konvensi ILO 190, Stop Kekerasan Dan Pelecehan Di Dunia Kerja
SinPo.id - Pemerintah dinilai belum menunjukan sikap serius dalam membahas Konvensi International Labour Organization atau ILO 190, yang berisi upaya menghentikan Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja yang secara spesifik melindungi pekerja dari rumah hingga di tempat kerja dan kembali lagi ke rumah.
Tercatat spesifikasi dalam KILO 190 tak hanya mengatur tentang kekerasan dan pelecehan yang dialami buruh di tempat kerja saja, namun di dunia kerja yang artinya Konvensi mengatur kekerasan dan pelecehan yang terjadi di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja.
“Konvensi juga mengakui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang banyak dialami pekerja perempuan akan berimbas pada kerja-kerja mereka,” kata Juru bicara Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Dian Septi, saat menggelar aksi, Selasa, (21/6) siang tadi.
Menurut Dian, Konvensi ILO 190 disahkan di Genewa, Swiss dalam sidang ILO pada 21 Juni 2019, itu memberikan pengakuan kepada seluruh pekerja tidak hanya pekerja formal tetapi juga non formal. Dalam konvensi juga mengakui orang yang magang atau internship, relawan sebagai pekerja
Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja meminta agar pemerintah membahas dan meratifikasi KILO 190. “Termasuk data-data kekerasan yang dialami pekerja jangan hanya dijadikan sekedar tulisan, namun harus menjadi kebijakan pemerintah untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” kata Dian menambahkan
Aliansi itu juga minta Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan menjadikan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai agenda kebijakan kerja wakil rakyat. “Pengusaha juga harus mendukung ratifikasi, karena bagi perusahaan pemberi kerja, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja akan berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan dan produktivitas kerja,” kata Dian menegaskan.
Ia mengatakan tak ada alasan lagi untuk segera mengesahkan Konvensi ILO 190 untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

