KPK Cecar Bupati Muna Soal Pengajuan Dana PEN Yang Berujung Rasuah
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penelusuran dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi terkait pengembangan penyelidikan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/6).
Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik juga menelusuri adanya keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk ikut dalam preoses pengajuan dana PEN Kolaka Timur.
"Terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," ujar Ali.
Saat ini, KPK sedang melakukan pengembangan penyelidikan dugaan Korupsi berupa suap terkait pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Saat ini KPK sudah menetapkan tersangka baru.
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima.
Namun, KPK belum bisa menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima yaitu mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
Untuk Ardian dan La Ode M Syukur Akbar saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba.

