Sidang Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong Digelar di PN Surabaya

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 21 Juni 2022 | 10:35 WIB
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (SinPo.id /ist)
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (SinPo.id /ist)

SinPo.id -  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara, di pengadilan tindak pidana korupsi PN Surabaya, Jawa Timur,  Selasa, (21/6) hari ini. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan korupi terhadap aparat peradilan itu.

"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim,Hari ini (21/6) dijadwalkan sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6).

Itong akan disidang bersama dengan dua terdakwa lainya yaitu Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK). Jaksa KPK akan membacakan praktik suap yang dilakukan ketiganya dalam surat dakwaan secara detail sesuai dengan hasil penyidikan .

"Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," kata Ali menambahkan.

KPK telah menetapkan Itong bersama Hamdan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro sebagai tersangka pemberi suap terkait kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. lembaga antirasuah itu menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.  Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.

Diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut. Sedangkan uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro. Ia kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI