KPK: Kasus Samin Tan Sudah Tak Bisa Dilakukan PK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerah dengan upaya peninjauan kembali (PK) di kasus mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN) Samin Tan.
Mereka berpendapat upaya itu tidak bisa dilakukan, lantaran aturan yang berlaku tidak mengizinkan pengajuan PK setelah vonis tingkat akhir berlaku.
"Enggak bisa kan, aturannya enggak bisa gitu loh," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Meski begitu, KPK bakal mempelajari Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil opsi PK. Penelaahan bakal dilakukan untuk melihat peluang lain untuk mengupayakan Samin Tan dijerat hukum.
"Tentu akan kita telaah dulu, karena kan beberapa perkara yang sudah kita ajukan PK seperti Syafrudin Tumenggung ya, kan enggak bisa. Belum sampai substansi sudah ditolak," kata Alex.
Sebelumnya, KPK mengaku masih tak percaya Samin Tan, bisa bebas dari jeratan hukum. Pasalnya, banyak kasus serupa yang berhasil menjerat pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku.
"Beberapa putusan pengadilan sebelumnya telah banyak yang memutus bersalah terdakwa dengan konstruksi hukum yang sama dengan perkara tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (19/6).
Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang sudah menyatakan Samin Tan bebas. Namun, putusan itu diyakini bisa menjadi preseden buruk dalam putusan pengadilan terkait kasus korupsi di Indonesia.
MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Penolakan itu menguatkan vonis bebas Samin Tan.
Samin Tan diberikan putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Malam hari setelah putusan itu diketuk, KPK langsung membebaskannya dari rumah tahanan (rutan).

